PEMBEKALAN MAGANG III
PEMBEKALAN MAGANG III
Hari, tanggal : Jumat, 24 Agustus 2018
Tempat : Gedung Pendopo
Tamansiswa
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Pengertian,
Landasan, Tujuan, dan Sasaran Magang III
1.
Pengertian
Magang III merupakan salah satu mata kuliah kependidikan yang
wajib ditempuh oleh mahasiswa S-1 FKIP UST untuk mendapatkan gelar sarjan a pendidikan.
Magang III dilaksanakan di sekolah guna memberikan pengalaman, wawasan
pedagogik, dan profesional bagi para mahasiswa calon guru. Magang III merupakan
bagian penting dan merupakan prakondsi dari sistem penyiapan guru profesional.
2.
Landasan
a.
UU No
20/2003 Tentang sistem pendidikan nasional pasal 40 ayat 2 yang berbunyi
sebagai berikut.
Pendidik
dan tenaga kependidikan berkewajiban :
1)
Menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
2)
Mempunyai
komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
3)
Memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya.
b.
PP
No 19/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 28
1)
Pendidikan
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmani dan sehat rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
2)
Kualifikasi
akademik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan
minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah
dan atau sertifikat keahlian yang relefan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
3)
Kompetensi
sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan anak usia dini meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi profesional, dan kompeteensi sosial.
c.
UU No
14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen
Seorang
guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
d.
Peraturan
Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang keranga kualifikasi nasional indonesia (KKNI)
pasal 1 ayat 1.
KKNI
adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan,
menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang
pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan
kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
e.
Permendikbud
No. 49 tahun 2014 tentang standar nasional pendidikan tinggi bagian keempat
pasal 10 ayat 1 dan 2
f.
PP
No. 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pasal 29 ayat 1 dan 2
g.
Peraturan
Akademik Universitas Sarjanawiyata Taman siswa tahun 2014
3.
Tujuan
Magang III
Magang
III bertujuan agar mahasiswa sebagai calon guru memiliki pengalaman secara
langsung dalam proses pembelajatran dan memantapkan jati diri pendidik, dengan
menjadi asisten guru.
4.
Sasaran
Sasaran
Magang III adalah mahasiswa FKIP UST semester gasal yang telah memenuhi
persyaratan yang ditentukan.
BAB II
PELAKSANAAN MAGANG III
A.
Strategi
dan Tahapan Magang III
1.
Strategi
Kegiatan Magang III
a.
Observasi
b.
Refleksi
c.
Pembuatan
Laporan
d.
Revisi
Laporan
2.
Tahapan
Kegiatan Magang III
a.
Tahap
persiapan kegiatan Magang III
1)
Rapat
koordinasi pimpinan program studi, pimpinan fakultas dan koordinator magang.
2)
Rapat
koordinasi antara pimpinan fakultas dan pimpinan sekolah mitra.
3)
Penyelesaian
persyaratan akademik dan administrasi bagi mahasiswa FKIP UST yang melaksanakan
magang III.
b.
Tahap
pelaksana magang III
1)
Pembekalan
mahasiswa peserta magang III
2)
Mahasiwa
melakukan atau melaksanakan kegiatan observasi di sekolah
3)
Menyusun
RPP terbimbing
4)
Pelaksanaan
pembelajaran terbimbing
5)
Penyusunan
laporan pelaksanaan magang III
6)
Penyerahan
laporan magang III
7)
Penilaian
peserta magang III
8)
Pelaporan
nilai akhir secara online
B.
Kegiatan
magang III
1.
Koordinasi
a.
Koordinasi
dengan dosen pembimbing magang III
1)
Pelaksanaan
magang III FKIP-UST
2)
Jadwal
dan operasional magang III FKIP-UST
3)
Tata
tertib magang III
b.
Koordinasi
dengan kepala sekolah
1)
Pelaksanaan
magang III FKIP-UST
2)
Jadwal
dan operasional magang III FKIP-UST
3)
Tata
tertib magang III
2.
Pembekalan
mahasiswa
Pembekalan
magang III mencakup:
a.
Kebijakan
pendididkan Depdiknas baik pusat maupun daerah
b.
Pelaksanaan
magang III FKIP-UST
c.
Jadwal
dan operasional magang III FKIP-UST
d.
Tata
tertib magang III
3.
Pelaksaan
magang III disekolah
Kegiatan
magang III di sekolah meliputi observasi disekolah dan pembelajaran terbimbing.
a.
Observasi
Untuk
mendapatkan data tentang
1)
Proses
pembelajaran disekolah
2)
Pengembangan
perangkat pembelajaran
3)
Pengembangan
silabus
4)
Pengembangan
RPP
b.
Melaksanakan
proses pembelajaran terbimbing
Secara
terbimbing mahasiswa melakukan pembelajaran disekolah atau dalam kelas minimal
empat (4) kali.
4.
Penyusunan
laporan magang III
Penyusunan
laporan magang III dibuat secara kelompok yang merupakan kumpulan laporan
individu. Laporan minimal dibuat dalam rangkap dua satu laporan untuk sekolah
mitra/ lab dan satu untuk kantor pengelola program magang III FKIP UST (format
isi magang III terlampir). Sampul laporan berwarna:
Program studi
|
Warna sampul
|
P.Bahasa indonesia
|
Kuning
|
P. Bahasa inggris
|
Kuning
|
P. Seni rupa
|
Kuning
|
P. Matematika
|
Orange
|
P. IPA
|
Orange
|
P. Fisika
|
Orange
|
P. GSD
|
Ungu
|
P. KK
|
Biru muda
|
P. TM
|
Biru muda
|
BAB
III
PERSYARATAN
DAN DESKRIPSI TUGAS PERSONALIA MAGANG III
A.
Pengelola
Dalam pelaksanaan Magang III
diperlukan tenaga-tenaga personalia yang berkompeten. Untuk melakuakn tugas
tersebut dibentuk tim pengelola dengan struktur organisasi.
B.
Uraian Tugas
1.
Rektor
a.
Melakukan pembinaan, memberikan arahan, dan
melakukan evaluasi pelaksanaan Magang III.
b.
Menetapkan anggaran pelaksanaan Magang III.
2.
Dekan
a.
Menggariskan pola kebijakan kegiatan Magang III
serta bertanggung jawab atas
terselenggaranya seluruh kegiatan magang III.
b.
Memberikan instruksi kepada koordinator Magang dan
Kaprodi, merencanakan kegiatan Magang III sesuai kalender akademik yang berlaku.
c.
Melaksanakan kegiatan pendaftaran peserta
Magang III dan melakukan pengelompokan
peserta Magang III.
d.
Menggariskan kebijakan pendanaan serta
penyediaan dana, untuk terselenggaranya kegiatan Magang III.
e.
Menerbitkan surat tugas bagi dosen pembimbing
Magang III.
3.
Koordinator Magang
a.
Melakukan pengelompokan dan pemetaan peserta
Magang III beserta dosen pembimbingnya.
b.
Menyiapkan perangkat magang III.
c.
Menangani masalah-masalah akademik yang
berkaitan dengan Magang III.
d.
Melakukan koordinasi dengan Kaprodi, dosen
pembimbing, dan mahasiswa serta kepala sekolah.
e.
Memantau pelaksanaan Magang III.
f.
Mengevaluasi pelaksanaan Magang III.
g.
Melaporkan keseluruhan pelaksanaan kegiatan
Magang III kepada Dekan FKIP.
4.
Ketua Program Studi
a.
Membantu pemetaan kegiatan Magang III.
b.
Memberikan rekomendasi kepada mahasiswa yang
akan mengambil mata kuliah Magang III melalui persetujuan dosen wali.
c.
Memberi masukan dan evaluasi terkait dengan
pelaksanaan Magang III.
d.
Mengusulkan calon dosen pembimbing Magang
III yang sesuai dengan persyaratan.
5.
Dosen Pembimbing
a.
Membimbing mahasiswa dalam melakukan observasi
di sekolah.
b.
Membimbing mahasiswa dalam berdiskusi terkait
dengan hasil observasi.
c.
Membimbing mahasiswa dalam membuat laporan terkait
dengan hasil observasi.
d.
Bersama dengan Kepala Sekolah dan guru
pembimbing memberikan evaluasi dan penilaian kepada mahasiswa selama praktik
Magang III.
e.
Melaporkan nilai akhir Magang III.
6.
Mahasiswa
a.
Mempersiapkan diri baik penguasaan fisik maupun
mental dengan sebaik-baiknya.
b.
Hadir dalam setiap kegiatan Magang III sesuai
jadwal.
c.
Menaati semua tata tertib yang ditetapkan.
d.
Melaksanakan semua tugas yang diberikan oleh
guru dan dosen pembimbing.
e.
Wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan
Magang III
C.
Persyaratan dan Tugas Personalia Magang III
1.
Syarat Dosen Pembimbing Magang III
a.
Berstatus sebagai dosen tetap FKIP.
b.
Telah mengajar di lingkungan FKIP-UST minimal
selama dua tahun secara berturut-turut da telah memiliki jabatan akademik.
c.
Memiliki kompetensidalam bidang pembelajaran
yang ditunjukkan dengan ijazah berlatar belakang kependidikan atau telah memiliki
sertifikat Pekerti dan Ancangan (AA).
d.
Diusulkan oleh ketua program studi yang
bersangkutan dan disetujui oleh dekan FKIP.
2.
Syarat Mahasiswa Peserta Magang III
a.
Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada semester
yang bersangkutan.
b.
Telah menyelesaikan matakuliah minimal 110 sks
dengan IPK minimal 2,50 dan persyaratan yang ditentukan oleh Prodi.
c.
Mendapatkan persetujuan dosen wali dan
mencantumkan mata kuliah Magang III dalam Kartu Rencana Studi (KRS).
d.
Mendaftarkan diri di TU FKIP UST sesuai jadwal
dengan mengisi formulir yang disediakan.
e.
Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan.
BAB IV
EVALUASI
A.
Sistem
penilaian
1.
Penilaian
magang III
a.
Guru
dan dosen pembimbing magang III
b.
Tim
magang III
2.
Sasaran
penilaian
a.
Rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP)
b.
Praktik
pembelajaran terbimbing
c.
Hubungan
interpersonal
d.
laporan
hasil magang III
3.
Penilaian
Penilaian
magang III dilakukan secara:
a.
Terbuka,
maksudnya prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan
secara jelas, serta terbuka bagi semua pihak.
b.
Objektif,
penilaian dilakukan secara atau sesuai dengan keadaan sebenarnya.
c.
Menyeluruh,
penilaian meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap mahasiswa.
d.
Berkesinambungan,
penilaian ini dilakukan secara terus- menerus dari awal hingga akhir kegiatan
magang III
e.
Membimbing,
maksudnya adalah penilaian diarahkan untuk dapat mendorong mahasiswa memperbaiki
kekurangannya dan meningkatkan hasil yang telah dicapai.
4.
Kriteria
penilaian
Nilai
akhir merupakan akumulasi dari proses pembelajaran yang telah disebutkan pada
sasaran penilaian.
B.
Konversi
nilai
Mahasiswa dinyatakan lulus magang III apabila jika yang
bersangkutan mencapai nilai minimal B(68). Jika gagal mahasiswa harus mengulang
pada semester gasal pada tahun berikutnya. Rata-rata nilai angka yang di
peroleh dikonversi dalam nilai huruf dengan pedoman sebagai berikut:
Rentang Skor
|
Nilai
|
|
Angka
|
Huruf
|
|
90-100
|
4.0
|
A
|
80-89
|
3.8
|
A-
|
75-79
|
3.3
|
B+
|
68-74
|
3.0
|
B
|
64-67
|
2.8
|
B-
|
60-63
|
2.3
|
C+
|
56-59
|
2.0
|
C
|
40-55
|
1.0
|
D
|
0-49
|
0.0
|
E
|
BAB
V
TATA
TERTIB MAGANG III
Selama
pelaksanaan Magang III mahasiswa wajib menaati tata tertib sebagai berikut :
1.
Berperilaku sopan dalam segala kegiatan Magang
III
2.
Mempersiapkan diri dengan baik.
3.
Melaksanakan semua tugas-tugas Magang III
dengan tertib.
4.
Mentaati peraturan-peraturan dan tata tertib
yang berlaku disekolah latihan.
5.
Berkoordinasi dengan kepala sekolah, guru, dan
dosen pembimbing.
6.
Menunjukkan sikap hormat kepada kepala sekolah,
guru, dan dosen pembimbing.
7.
Melaksanakan tugas yang diberikan dosen
pembimbing dengan penuh tanggung jawab.
8.
Memperhatikan dan mempelajari penjelasan yang
diterima dari kepala sekolah.
9.
Menjaga nama baik almamater
10.
Bergaul dengan teman-teman praktik dalam
batas-batas sopan santun yang berlaku.
11.
Saling mengingatkan jika mengetahi kekurangan
dan kesalahan teman.
12.
Saling membantu dan menghargai orang lain.
Komentar
Posting Komentar