PEMBEKALAN MAGANG III

PEMBEKALAN MAGANG III

Hari, tanggal : Jumat, 24 Agustus 2018
Tempat            : Gedung Pendopo Tamansiswa

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Pengertian, Landasan, Tujuan, dan Sasaran Magang III
1.      Pengertian
Magang III merupakan salah satu mata kuliah kependidikan yang wajib ditempuh oleh mahasiswa S-1 FKIP UST untuk mendapatkan gelar sarjan a pendidikan. Magang III dilaksanakan di sekolah guna memberikan pengalaman, wawasan pedagogik, dan profesional bagi para mahasiswa calon guru. Magang III merupakan bagian penting dan merupakan prakondsi dari sistem penyiapan guru profesional.
2.      Landasan
a.       UU No 20/2003 Tentang sistem pendidikan nasional pasal 40 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut.
Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban :
1)      Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
2)      Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
3)      Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
b.      PP No 19/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 28
1)      Pendidikan harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan sehat rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2)      Kualifikasi akademik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relefan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3)      Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompeteensi sosial.
c.       UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen
Seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
d.      Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang keranga kualifikasi nasional indonesia (KKNI) pasal 1 ayat 1.
KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
e.       Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang standar nasional pendidikan tinggi bagian keempat pasal 10 ayat 1 dan 2
f.        PP No. 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pasal 29 ayat 1 dan 2
g.      Peraturan Akademik Universitas Sarjanawiyata Taman siswa tahun 2014
3.      Tujuan Magang III
Magang III bertujuan agar mahasiswa sebagai calon guru memiliki pengalaman secara langsung dalam proses pembelajatran dan memantapkan jati diri pendidik, dengan menjadi asisten guru.
4.      Sasaran
Sasaran Magang III adalah mahasiswa FKIP UST semester gasal yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.





BAB II
PELAKSANAAN MAGANG III

A.    Strategi dan Tahapan Magang III
1.      Strategi Kegiatan Magang III
a.       Observasi
b.      Refleksi
c.       Pembuatan Laporan
d.      Revisi Laporan
2.      Tahapan Kegiatan Magang III
a.       Tahap persiapan kegiatan Magang III
1)      Rapat koordinasi pimpinan program studi, pimpinan fakultas dan koordinator magang.
2)      Rapat koordinasi antara pimpinan fakultas dan pimpinan sekolah mitra.
3)      Penyelesaian persyaratan akademik dan administrasi bagi mahasiswa FKIP UST yang melaksanakan magang III.
b.      Tahap pelaksana magang III
1)      Pembekalan mahasiswa peserta magang III
2)      Mahasiwa melakukan atau melaksanakan kegiatan observasi di sekolah
3)      Menyusun RPP terbimbing
4)      Pelaksanaan pembelajaran terbimbing
5)      Penyusunan laporan pelaksanaan magang III
6)      Penyerahan laporan magang III
7)      Penilaian peserta magang III
8)      Pelaporan nilai akhir secara online

B.     Kegiatan magang III
1.      Koordinasi
a.       Koordinasi dengan dosen pembimbing magang III
1)      Pelaksanaan magang III FKIP-UST
2)      Jadwal dan operasional magang III FKIP-UST
3)      Tata tertib magang III
b.      Koordinasi dengan kepala sekolah
1)      Pelaksanaan magang III FKIP-UST
2)      Jadwal dan operasional magang III FKIP-UST
3)      Tata tertib magang III
2.      Pembekalan mahasiswa
Pembekalan magang III mencakup:
a.       Kebijakan pendididkan Depdiknas baik pusat maupun daerah
b.      Pelaksanaan magang III FKIP-UST
c.       Jadwal dan operasional magang III FKIP-UST
d.      Tata tertib magang III

3.      Pelaksaan magang III disekolah
Kegiatan magang III di sekolah meliputi observasi disekolah dan pembelajaran terbimbing.
a.       Observasi
Untuk mendapatkan data tentang
1)      Proses pembelajaran disekolah
2)      Pengembangan perangkat pembelajaran
3)      Pengembangan silabus
4)      Pengembangan RPP
b.      Melaksanakan proses pembelajaran terbimbing
Secara terbimbing mahasiswa melakukan pembelajaran disekolah atau dalam kelas minimal empat (4) kali.

4.      Penyusunan laporan magang III
Penyusunan laporan magang III dibuat secara kelompok yang merupakan kumpulan laporan individu. Laporan minimal dibuat dalam rangkap dua satu laporan untuk sekolah mitra/ lab dan satu untuk kantor pengelola program magang III FKIP UST (format isi magang III terlampir). Sampul laporan berwarna:



Program studi
Warna sampul
P.Bahasa indonesia
Kuning
P. Bahasa inggris
Kuning
P. Seni rupa
Kuning
P. Matematika
Orange
P. IPA
Orange
P. Fisika
Orange
P. GSD
Ungu
P. KK
Biru muda
P. TM
Biru muda


BAB III
PERSYARATAN DAN DESKRIPSI TUGAS PERSONALIA MAGANG III

A.     Pengelola
            Dalam pelaksanaan Magang III diperlukan tenaga-tenaga personalia yang berkompeten. Untuk melakuakn tugas tersebut dibentuk tim pengelola dengan struktur organisasi.
B.      Uraian Tugas

1.       Rektor
a.       Melakukan pembinaan, memberikan arahan, dan melakukan evaluasi pelaksanaan Magang III.
b.       Menetapkan anggaran pelaksanaan Magang III.

2.       Dekan
a.       Menggariskan pola kebijakan kegiatan Magang III serta bertanggung jawab  atas terselenggaranya seluruh kegiatan magang III.
b.       Memberikan instruksi kepada koordinator Magang dan Kaprodi, merencanakan kegiatan Magang III sesuai kalender  akademik yang berlaku.
c.       Melaksanakan kegiatan pendaftaran peserta Magang III dan melakukan pengelompokan  peserta Magang III.
d.       Menggariskan kebijakan pendanaan serta penyediaan dana, untuk terselenggaranya kegiatan Magang III.
e.       Menerbitkan surat tugas bagi dosen pembimbing Magang III.

3.       Koordinator Magang
a.       Melakukan pengelompokan dan pemetaan peserta Magang III beserta dosen pembimbingnya.
b.       Menyiapkan perangkat magang III.
c.       Menangani masalah-masalah akademik yang berkaitan dengan Magang III.
d.       Melakukan koordinasi dengan Kaprodi, dosen pembimbing, dan mahasiswa serta kepala sekolah.
e.       Memantau pelaksanaan Magang III.
f.        Mengevaluasi pelaksanaan Magang III.
g.       Melaporkan keseluruhan pelaksanaan kegiatan Magang III kepada Dekan FKIP.
4.       Ketua Program Studi
a.       Membantu pemetaan kegiatan Magang III.
b.       Memberikan rekomendasi kepada mahasiswa yang akan mengambil mata kuliah Magang III melalui persetujuan dosen wali.
c.       Memberi masukan dan evaluasi terkait dengan pelaksanaan Magang III.
d.       Mengusulkan calon dosen pembimbing Magang III  yang sesuai dengan persyaratan.

5.       Dosen Pembimbing
a.       Membimbing mahasiswa dalam melakukan observasi di sekolah.
b.       Membimbing mahasiswa dalam berdiskusi terkait dengan hasil observasi.
c.       Membimbing mahasiswa dalam membuat laporan terkait dengan hasil observasi.
d.       Bersama dengan Kepala Sekolah dan guru pembimbing memberikan evaluasi dan penilaian kepada mahasiswa selama praktik Magang III.
e.       Melaporkan nilai akhir Magang III.

6.       Mahasiswa
a.       Mempersiapkan diri baik penguasaan fisik maupun mental dengan sebaik-baiknya.
b.       Hadir dalam setiap kegiatan Magang III sesuai jadwal.
c.       Menaati semua tata tertib yang ditetapkan.
d.       Melaksanakan semua tugas yang diberikan oleh guru dan dosen pembimbing.
e.       Wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Magang III

C.      Persyaratan dan Tugas Personalia Magang III
1.       Syarat Dosen Pembimbing Magang III
a.       Berstatus sebagai dosen tetap FKIP.
b.       Telah mengajar di lingkungan FKIP-UST minimal selama dua tahun secara berturut-turut da telah memiliki jabatan akademik.
c.       Memiliki kompetensidalam bidang pembelajaran yang ditunjukkan dengan ijazah berlatar belakang kependidikan atau telah memiliki sertifikat Pekerti dan Ancangan  (AA).
d.       Diusulkan oleh ketua program studi yang bersangkutan dan disetujui oleh dekan FKIP.

2.       Syarat Mahasiswa Peserta Magang III
a.       Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan.
b.       Telah menyelesaikan matakuliah minimal 110 sks dengan IPK minimal 2,50 dan persyaratan yang ditentukan oleh Prodi.
c.       Mendapatkan persetujuan dosen wali dan mencantumkan mata kuliah Magang III dalam Kartu Rencana Studi (KRS).
d.       Mendaftarkan diri di TU FKIP UST sesuai jadwal dengan mengisi formulir yang disediakan.
e.       Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan.

BAB IV
EVALUASI
A.    Sistem penilaian
1.      Penilaian magang III
a.       Guru dan dosen pembimbing magang III
b.      Tim magang III

2.      Sasaran penilaian
a.       Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
b.      Praktik pembelajaran terbimbing
c.       Hubungan interpersonal
d.      laporan hasil magang III

3.      Penilaian
Penilaian magang III dilakukan secara:
a.       Terbuka, maksudnya prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan secara jelas, serta terbuka bagi semua pihak.
b.      Objektif, penilaian dilakukan secara atau sesuai dengan keadaan sebenarnya.
c.       Menyeluruh, penilaian meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap mahasiswa.
d.      Berkesinambungan, penilaian ini dilakukan secara terus- menerus dari awal hingga akhir kegiatan magang III
e.       Membimbing, maksudnya adalah penilaian diarahkan untuk dapat mendorong mahasiswa memperbaiki kekurangannya dan meningkatkan hasil yang telah dicapai.

4.      Kriteria penilaian
Nilai akhir merupakan akumulasi dari proses pembelajaran yang telah disebutkan pada sasaran penilaian.


B.     Konversi nilai
Mahasiswa dinyatakan lulus magang III apabila jika yang bersangkutan mencapai nilai minimal B(68). Jika gagal mahasiswa harus mengulang pada semester gasal pada tahun berikutnya. Rata-rata nilai angka yang di peroleh dikonversi dalam nilai huruf dengan pedoman sebagai berikut:

Rentang Skor
Nilai
Angka
Huruf
90-100
4.0
A
80-89
3.8
A-
75-79
3.3
B+
68-74
3.0
B
64-67
2.8
B-
60-63
2.3
C+
56-59
2.0
C
40-55
1.0
D
0-49
0.0
E


BAB V
TATA TERTIB MAGANG III

Selama pelaksanaan Magang III mahasiswa wajib menaati tata tertib sebagai berikut :
1.       Berperilaku sopan dalam segala kegiatan Magang III
2.       Mempersiapkan diri dengan baik.
3.       Melaksanakan semua tugas-tugas Magang III dengan tertib.
4.       Mentaati peraturan-peraturan dan tata tertib yang berlaku disekolah latihan.
5.       Berkoordinasi dengan kepala sekolah, guru, dan dosen pembimbing.
6.       Menunjukkan sikap hormat kepada kepala sekolah, guru, dan dosen pembimbing.
7.       Melaksanakan tugas yang diberikan dosen pembimbing dengan penuh tanggung jawab.
8.       Memperhatikan dan mempelajari penjelasan yang diterima dari kepala sekolah.
9.       Menjaga nama baik almamater
10.   Bergaul dengan teman-teman praktik dalam batas-batas sopan santun yang berlaku.
11.   Saling mengingatkan jika mengetahi kekurangan dan kesalahan teman.
12.   Saling membantu dan menghargai orang lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RPP MATERI USAHA DAN PESAWAT SEDERHANA KELAS 8

RPP MATERI BIOTEKNOLOGI KELAS 9

PROFIL SMP TAMAN DEWASA JETIS